May 21, 4832 1:37 pm

Anda Disini: Home » Jadwal Lelang » 13 April 2011 Lelang Semarang

PENGUMUMAN LELANG
Nomor : Peng – 03 /WBC.09/KPP.MP.0109/2011

Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan PT. Balai Lelang Artha, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas akan melaksanakan pelelangan Barang Tidak Dikuasai berupa :

Lot Nama Barang Jumlah Harga Limit (Rp.) Jaminan (Rp.)
01 Cigarette Making Machine
Roquette sorbitol powder
+ 20 Ctn
+ 3 Pkg
Rp. 220.587.500,- Rp. 100.000.000,-
02 Wooden Furniture + 39 PK Rp.    55.780.052,- Rp.   25.000.000,-
03 CDMA Public Phone Mold + 131 Ctn Rp.    16.911.252,- Rp.     5.000.000,-

OPEN HOUSE/AANWIJZING dan PENDAFTARAN:
Hari / Tanggal : Senin & Selasa / 11 & 12 April 2011
Jam : 09.00 – 16.00 WIB
Lokasi :
PT. Balai Lelang Artha, Jl. Mpu Tantular 85 A Semarang

PELAKSANAAN LELANG :
Hari / Tanggal : Rabu, 13 April 2011
Jam : 10.00 WIB – Selesai
Lokasi : Hotel Semesta, Jl. KH. Wahid Hasyim 125-127 Semarang

PERSYARATAN :

1. Peserta Lelang adalah perorangan dan badan hukum atau kuasanya dengan dilengkapi surat kuasa. Kondisi fisik barang dapat dilihat terlebih dahulu saat Open House (Aanwijzing) pada waktu yang telah ditentukan.

2. Peminat Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan ke Rekening atas nama KPKNL Semarang pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cab. MT.Haryono Semarang No. AC 31401734 dan harus sudah aktif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang yakni hari Selasa  12 April 2011

3. Pendaftaran peserta lelang pada tanggal 11 dan 12 April 2011  di PT. Balai Lelang Artha, Jl. Mpu Tantular 85A Tanjung Emas Semarang , dengan membawa bukti transfer dan bukti identitas diri (Fotocopy KTP/SIM yg masih berlaku).Akte Pendirian Perusahaan ( Untuk Badan Hukum ) Pendaftaran paling lambat tanggal 12 April 2011 Jam 16.00 WIB. Pendaftaran pada hari lelang dan       melalui fax tidak dapat dilayani dan NIPL akan diberikan di lokasi lelang

4. Pemenang lelang masih harus membayar Bea Lelang Pembeli sebesar 1%, biaya pencacahan 2,5% (Untuk Barang Tidak Dikuasai Lot 1 – 3)

5. Peserta wajib membaca dan menandatangani form  pendaftaran beserta tata cara dan syarat lelang bermaterai pada saat mendaftar

6. Setiap peserta wajib melakukan penawaran sesuai harga limit.. Dalam hal peserta tidak melakukan penawaran, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3(tiga) bulan di wilayah kerja KPKNL Semarang .

7. Pemenang Lelang wajib melunasi sisa pembayaran melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang dalam 3(tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara serta peserta dimasukkan dalam Daftar Hitam Lelang. Dan bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang /kalah uang jaminan dikembalikan utuh dalam bentuk kertas berharga (Cek/giro ).

8. Cara penawaran lelang secara tertulis, dengan mengisi Surat Penawaran yang ditandatangani diatas materai dan penjelasannya akan disampaikan oleh Pejabat Lelang pada saat Pelaksanaan Lelang

9. Untuk peserta yang menang lebih dari satu lot, maka harus melunasi semua lot yang dimenangkan terlebih dahulu, baru bisa melakukan pengeluaran barang. Jangka waktu pelunasan sesuai dengan yang tersebut pada no. 7

10. Peserta Lelang wajib menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan lelang, termasuk diantaranya tidak membuat keonaran, tidak mempengaruhi peserta lain saat melakukan penawaran dan sopan dalam menyampaikan pendapat. Hanya Peserta Lelang yang namanya terdaftar dan mempunyai tanda peserta/NIPL  yang diperkenankan masuk ke ruang lelang. Peserta yang melanggar ketentuan ini dapat dikeluarkan dari ruang lelang

11.   Barang dijual dengan kondisi apa adanya (As is Where is) dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/ pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang diatas maka pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Semarang, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, dan PT. Balai Lelang Artha.Pengeluaran barang oleh Pemenang lelang paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan lelang, lewat dari waktu tersebut dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu ) perhari./ lot

12. Informasi lebih lanjut hubungi PT. Balai Lelang Artha Telp. (024)-3556589, 0817339008, 081311144888, 085640175519, ,  087880118882 atau kunjungi website kami  : www.balailelangartha.com

Semarang, 7 April 2011

KPKNL Semarang
KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas BALAI LELANG ARTHA

Klik Link dibawah ini untuk Download:

  Foto Barang dan Iklan Lelang BTD KPPBC Semarang (unknown, 76 hits)

03 CDMA Public Phone Mold + 131 Ctn Rp.  16.911.252,- Rp.   5.000.000,-

Leave a Reply

© 2011 PT. Balai Lelang Artha Designed & Powered by PT. Balai Lelang Artha